Jakarta -Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dalam mendorong pengembangan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia. Sri Mulyani juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangunpolicy frameworkatau kerangka kebijakan dan mengembangkan aturan hingga instrumen dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.

"Bank Indonesia dalam hal ini dapat melakukan melaluipolicymakroprudential-nya yaitu dengan menurunkan risiko dari Aset Tertimbang Menurut Risiko atau ATMR-nya untuk sektor perumahan dan melonggarkanloan to value.Tujuannya adalah agar lebih banyak yang berani mendanai sektor perumahan karena risikonya diturunkan bobotnya oleh bank sentral kita di dalamprudentialframe-nya. Kerja sama yang erat dengan bank sentral melalui makroprudensial, OJK melalui mikroprudensial, dan Kementerian Keuangan dari sisi instrumen keuangan negara maupun dengan industri dan peran para investor itu menjadi sangat penting," ungkap Menkeu saat membuka acaraUnlocking Securitization Role in Developing Sustainable Finance" yang digelar oleh Direktorat Jederal Kekayaan Negara dan PT Sarana Multigriya Fiansial (Persero) atau SMF, pada Rabu (7/6) di Hotel Borobudur Jakarta.

Beliau juga berharap terbangunnya forum sekuritisasi yang baik di Indonesia yang terdiri dari mereka yang memiliki keahlian serta ikut merintis munculnya suatu produk sekuritisasi namun yang tetap bertanggung jawab, di manaunderlying-nya harus tetapsound,risk managementharus tetap baik dan juga transparan.

"Kita dapat belajar dari kegagalan Amerika Serikat pada tahun 2008-2009 di manaasset backed security-nya mereka nggak tahu lagi apa aset yang ada di dalamsecuritynya itu dan bahkan mereka tidak bisa mengetahui berapa risiko dari aset tersebut. Ini ekstrem yaituexcessive securitizationdenganrisk frameworkyang sangat mungkin tinggi, kita berharap Indonesia belajar dari hal tersebut," katanya mencontohkan.

Sri Mulyani menuturkan bahwa sekuritisasi pada dasarnya adalah bagaimana sebuah aset KPR yang jangka panjang 15 tahun akan dicicil oleh pemiliknya, dan itu menjadiunderlying assetyang bisa diissuedsebuah surat berharga baru yang kemudian dijual disecondary marketyang disebut Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

"Aset di sini yaitumortgagebukan rumahnya, namun cicilan tiap bulannya itu yang kemudian bisadi-packagedan dibentuk dalam bentuksecuritybaru surat berharga baru yang kemudian bisa dibeli oleh investor. Kemudian, investor bisa meng-assessbeberapa risikonya danrate of returndia bisa menciptakan likuiditas baru bagi penerbit EBA-SP yang kemudian dia bisa meng-createmortgatebaru lagi. Hal itu keinginan untuk mengejar kebutuhan yang begitu besar, 12 jutabacklogsementara kemampuan kita untuk menggunakan APBN saja tidak akan bisa mengejar secara cepat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan bahwa instrumen sekuritisasi dapat menjadi salah satu skemacreative financingdan dapat menjadi suatu sumber pendanaan yang berkelanjutan, khususnya untuk kepentingan pembiayaan di sektor perumahan. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung penuh penerbitan EBA-SP yang dilakukan oleh SMF.

Rionald menekankan bahwa Program pemerintah di sektor perumahan tentu tidak dapat berjalan dengan baik tanpa dukungan dari seluruh pihak. Oleh karena itu Rionald mengungkapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan semua pihak di acara hari ini. "Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat membangun kerja sama yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan industri perumahan melalui instrument sekuritisasi," ungkap Rionald.

Terkait hal itu, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo menuturkan bahwa sekuritisasi merupakan bagian dari strategiAsset Liability Management,Risk Managementdan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR dan LCR bagi Perbankan. Untuk memitigasi risiko kredit, pada umumnya Bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan. Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktik internasional (best international practices) yaitu Sekuritisasi Aset.

"EBA-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risikomaturity mismatch.EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya. Di samping mekanisme perlindungan dari struktur internal EBA-SP itu sendiri, SMF selaku penerbit juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaancredit enhancementdalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A," kata Ananta.

Sejak tahun 2009 SMF telah memfasilitasi penerbitanstructured productberupa Efek Beragun Aset (EBA). Hingga dengan saat ini, telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp12,78 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Rencana Pelaksanaan Sekuritisasi antara SMF, Bank BTN dan BSI yang ditandatangani oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargo, dan Direktur Utama BSI, Hery Gunadi, yang disaksikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rional Silaban.

Baca Juga: