» Negara menanggung beban berat, hampir bangkrut, tapi utang debitur BLBI dibiarkan.

» Kalau tidak ditagih harus diambil-alih KPK karena ini korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka.

JAKARTA - Tidak ditagihnya piutang negara yang berasal dari pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai sangat membahayakan keuangan negara. Selain melanggar Undang-Undang karena tidak pernah dihapus Presiden bersama DPR, piutang negara dari BLBI yang tidak ditagih juga merupakan kejahatan hukum.

"Kalau tidak ditagih, itu sangat membahayakan keuangan negara. Sampai hari ini jumlahnya paling tidak sudah 4.000 triliun. Kenapa utang pajak pengusaha kecil diuber-uber sampai ke liang kubur, sementara yang besar, yang membangkrutkan negara dibiarkan. Ada apa ini dengan Kemenkeu," kata Dosen Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Ahmad Ma'ruf, kepada Koran Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, jelas itu melanggar hukum. Di Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa penghapusan piutang negara di atas 100 miliar rupiah hanya bisa ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR. Sampai sekarang, Presiden tidak pernah menghapusnya. Artinya piutang tersebut masih aktif. Kalau tidak ditagih, ya melanggar Undang-Undang.

Pembiaran hak tagih piutang BLBI juga merupakan kejahatan hukum. Bagaimana tidak, negara menanggung beban yang sangat besar, sudah hampir bangkrut, tetapi utang debitur BLBI tidak ditagih. Negara dan rakyat yang tidak berutang ikut menanggung beban. Yang kecil ditindas, sedangkan yang besar dibiarkan.

Penjahatnya atau debitur BLBI makin kaya raya karena setiap tahun terima uang dari bunga obligasi rekap. Ada yang dapat sampai 78 triliun rupiah per tahun. Bagaimana banknya tidak untung besar, setelah merampok BLBI, duduk-duduk saja setiap tahun terima bunga 78 triliun dari APBN, dari pajak rakyat. Kalau bukan hukum rimba, apa ini namanya?

"Katanya nothing to lose, kok pemerintah tidak bertindak, kok Kemenkeu tidak menagih. Ini kewajiban hukum. Kalau tidak ditagih, sudah sepantasnya diambil-alih KPK karena kejahatan BLBI ini merupakan kejahatan terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka," kata Ma'ruf.

Saat ini, dana negara habis untuk bayar utang BLBI. Kalau tidak dimoratorium pembayaran bunganya dan piutangnya tidak ditagih, Indonesia akan kolaps. Bayangkan saja, obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI pada 1997 besarnya 672 triliun rupiah. Sebagian besar, 95 persen bunganya fix (tetap) di 11,375 persen per tahun, sisanya yang 5 persen floating (mengambang), di atas BI rate. Bunganya bunga majemuk.

Ditambah lagi pembayaran bunga OR tersebut dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), bunga majemuk 6-7 persen per tahun, kemudian diterbitkan global bond supaya tidak melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang hanya membolehkan defisit APBN tidak lebih dari 3 persen dengan bunga 12 persen per tahun. Itu pun hanya untuk membayar bunganya saja, pokoknya tidak dibayar. Beban yang ditanggung negara dari BLBI kalau dikumulatifkan mencapai 4.000 triliun rupiah.

Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan surat utang lagi dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan mencetak uang. Ini sama saja dengan QE (quantitative easing) ala rupiah. Itu semua akibat obligasi rekap.

"Ini kan kejahatan besar, kreditur kok menjadi debitur. Negara yang mengucurkan bantuan kok negara juga yang membayar utangnya. Piutang tidak ditagih, tapi harta diambil perampok BLBI dan utangnya diserahkan ke negara dan rakyat," katanya.

Menggerus APBN

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI saat ini sudah menggerus 25 persen APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sebanyak 400 triliun rupiah per tahun. Dan akan dibayar terus sampai dengan Tahun 2043.

"Jadi, tidak mungkin moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI menunggu 2043. Indonesia keburu bangkrut. Sekarang saja sudah parah. Saat jatuh tempo nanti pasti akan default, diperpanjang lagi. Ini semakin memperparah keadaan. Kalau tidak dimoratorium dan piutang negara tidak ditagih, pembayaran bunga obligasi rekap ini tidak akan selesai satu generasi," katanya.

Dikatakan, debitor BLBI selama ini mendapat fasilitas luar biasa dari pemerintah. Pidana perbankannya dikesampingkan dengan syarat harus melunasi kewajibannya. Nyatanya, utang tidak pernah dibayar lunas. Ini kejatahan di atas kejahatan. Padahal si debitur mampu. Lihat saja kekayaannya sekarang. Lihat saja kapitalisasi pasar bank milik debitur itu saat ini sudah di atas 720 triliun rupiah. Kalau sudah begitu, sudah tidak berhak pidananya dikesampingkan.

"Dalam audit investigasi, tertulis bahwa debitur BLBI tidak ada yang pernah melunasi utangnya. Selama 22 tahun ini apa yang ia lakukan? Saat ini keuangan negara sudah dalam taraf bahaya kenapa ini didiamkan. Ada apa ini?" kata Uchok.

Lama Terabaikan

Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya, Lucianus Budi Kagramanto, pekan lalu, mengatakan dalam kondisi menjelang resesi seperti sekarang, pemerintah harus menagih piutang negara yang berasal dari BLBI untuk menutupi kekurangan anggaran.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, apalagi terancam resesi, harus ditagih utang-utang BLBI. Harus dikejar dan dibayar pokok dan bunganya sesuai kesepakatan yang mereka tanda tangani dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA)," kata Lucianus. n uyo/SB/E-9

Baca Juga: