Bogor - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Abhan mengungkapkan, selama pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu, terdapat 721 kasus netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Di ASN kurang lebih ada 721 kasus netralitas ASN yang sudah disampaikan kepada komisi ASN agar diberikan sanksi.

Sementara untuk oknum Polri terjadi di Maluku, Maluku Utara dan Makassar," ujar Abhan usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Selasa (24/7). Terkait pelanggaran netralitas tersebu, Abhan meminta agar hal ini diperhatikan dan diantisipasinya. Terlebih dalam menghadapi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

"Kami berharap untuk pemerintah dengan Bawaslu membuat suatu forum agar kami nanti bisa menyampaikan soal upaya-upaya pencegahan," ucap Abhan Salah satu contoh kasus netralitas ASN yang akhirnya diproses pengadilan adalah kasus di Pilkada Lampung. Seorang Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu, Drs Suyadi MM divonis satu bulan penjara subsidair satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Suyadi dinyatakan bersalah mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Suyadi MM tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar 1.000.000,00 rupiah (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin 16 Juli 2018.

Kedatangan jajaran Bawaslu ke istana Presiden dan bertemu Jokowi untuk melaporkan kinerja pengawasan Bawaslu selama pelaksanaan Pilkada serentak lalu dan juga laporan soal beberapa sengketa hasil pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Atas laporan Bawaslu tersebut, ujar Abhan, Presiden merespon dengan baik laporan yang telah disampaikan.

"Nanti kan membuat forum agar kami bisa melakukan tracking untuk netralitas ASN, TNI-Polri," katanya. Disamping soal pilkada serentak 2018, Bawaslu juga menyampaikan soal kesiapan kelembagaan dalam bekerja ke depan. Sementara itu Presiden Jokowi mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, agar menjaga netralitasnya saat pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019."Pesan Pak Presiden menjaga netralitas penyelenggara. Penekanannya di situ," ungkap Abhan.

Selain penyelenggara pemilu, kata Abhan, Jokowi juga menekankan netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. "Netralitas ASN, TNI-Polri juga ditekankan," kata Abhan. Abhan menambahkan, Presiden Jokowi berencana membentuk forum bersama penyelenggara pemilu, ASN, TNI, dan Polri sebelum dan saat pelaksanaan Pileg serta Pilpres 2019. Hadir mendampingi Presiden saat bertemu Bawaslu yakni Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna H. Laoly. fdl/AR-3

Baca Juga: