JAKARTA - Umumnya, satu orang konsultan pajak memegang 5-10 klien. Setiap klien perusahaan memiliki berbagai jenis administrasi pembukuan, sistem manajemen inventori, sistem penjualan dan sistem pembelian yang berbeda-beda.

Bagi para konsultan pajak, perlu waktu beberapa lama untuk menyusun rekonsiliasi setiap perusahaan kliennya. Apalagi jika klien berasal dari berbagai jenis usaha berbeda seperti jasa, manufaktur, distributor dan sebagainya.

Menjawab permasalahan tersebut, sebuah perusahaan penyedia perangkat lunak SystemEver Indonesia bekerja sama dengan Pajak.io. meluncurkan AccounTax. Layanan berbasis komputasi awan (cloud based system) dibuat untuk membantu para konsultan pajak mengelola data klien mereka dengan lebih mudah.

CEO SystemEver Indonesia, Charles Kwon mengatakan, AccounTax memberi para konsultan pajak solusi yang mudah. "Perlu diketahui, integrasi lengkap AccounTax terutama perihal perpajakan dilakukan bersama Pajak.io mempermudah pengguna membuat faktur pajak otomatis melalui system," terangnya dalam konferensi pers peluncuran AccounTax di Jakarta, Kamis (28/7).

CEO & Co-Founder Pajak.io, Fadil Moestar mengatakan, teknologi digital bukanlah hal baru untuk menghadirkan inovasi dan solusi untuk memecahkan masalah pajak. "Tapi kami percaya dan yakin kolaborasi dengan SystemEver melalui layanan perangkat lunak AccounTax akan menjadi bagian dari sinergi dalam melindungi data klien," ungkapan.

Ia menjelaskan Pajak.io menjadi penyedia perangkat lunak berbasis cloud. "Kami hadir untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara efisien, mudah, dan tepat," tambahnya.

Menurut Managing Partner RSM Indonesia Ichwan Sukardi, risiko pajak (tax risk) menjadi bagian dari governments dalam istilah perusahaan. "Baru perusahaan pajak merupakan komponen yang sangat penting, termasuk dalam sistem pengambilan keputusan perusahaan," jelasnya.

Lebih lanjut Ichwan menambahkan, dirinya sebagai seorang penasihat (adviser) pajak yang sering diundang mengikuti rapat internal. Tujuannya untuk menentukan sistem pengambilan keputusan perusahaan terkait pajak terutama ketika terjadi terjadi perubahan struktur perusahaan.

Baca Juga: