GUNUNGKIDUL - Sebanyak 9 pelaku perjudian di Gunungkidul ditangkap Polisi dari Polres Gunungkidul.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang disampaikan Wakapolres Kompol B Widyamustikaningrum, di dampingi Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo dan KBO Reskrim Iptu Setyo Muranto pada Kamis (17/2).

"Jenis perjudian yang diungkap yakni judi dadu dan judi kartu domino dan Empat tersangka judi dadu diamankan di Padukuhan Gunung Krambil, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul," ungkapnya.

Para pelaku judi dadu diantaranya F (43) dan K (53) asal Semanu, S (66) dan SU (65) merupakan warga Ponjong. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Selasa (08/02) lalu.

"Diamankan juga satu buah mata dadu, satu buah lepek dadu dari piring dilapisi kain, satu buah penutup dadu dari kaleng cat, satu buah karpet gambar mata dadu, satu tikar warna biru dan uang tunai senilai Rp155.000," jelasnya.

Di tempat lain, yakni di kawasan Pantai Watu Kodok, unit Sat Reskrim Polsek Tanjungsari pada Minggu (30/01) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari juga menangkap pelaku perjudian kartu domino.

Petugas mengamankan lima orang pelaku, yaitu SA (28), T (52), FS (42), RI (28), dan TD (43). Pelaku perjudian kartu domino seluruhnya merupakan warga Klaten.

"Mereka sedang berwisata ke Gunungkidul. Diketahuinya ada kegiatan perjudian bermula dari kecurigaan petugas yang sedang patroli," terang wakapolres.

Diterangkan, petugas curiga karena ada kerumunan. Setelah didatangi ternyata mereka sedang menggelar judi kartu domino.

"Barang bukti perjudian yang diamankan antara lain satu buah tikar warna coklat serta satu set kartu domino serta uang Rp1.915.000," ungkap wakapolres.

Para pelaku perjudian tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: