JAKARTA - Sebanyak 804 perusahaan di Jakarta Pusat telah disidak terkait penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Dari April sampai Agustus 2020 kami mencatat ada 804 perusahaan yang disidak terkait penerapan protokol kesehatan." ujar Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.(7/9)

Dia menilai penerapan protokolkesegaran di perusahaan-perusahaanitu sudah cukup baik. "Penggunaan masker dan penjagaan jarak juga sudah cukup dilakukan," katanya.

Dari 804 perusahaan itu, ada 13 perusahaan yang ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita tutup 3x24 jam. Selama 3 hari itu pengelola perusahaannya harus melakukan pelaporan bahwa telah melengkapi fasilitas mendukung protokol kesehatan ke kami (Sudinakertrans) via e-mail (surel)," ujar Kartika.

Selain menyidak perusahaan-perusahaanterkait protokol kesehatan, Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat juga telah menyidak perusahaan-perusahaan yang terkonfirmasi ada kasus positif Covid-19.

"Sampai saat ini ada 26 perusahaan yang kami sidak karena terkonfirmasi terdapat kasus Covid-19. Tapi mereka semua pada saat disidak, sudah secara mandiri melakukan penutupan kantornya dan melaporkan kalau ada kasus COVID-19 di kantor itu," ujar Kartika.

Pihaknya terus memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta tetap berlangsungbaik sesuaiPergub 79/2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covd-19.

"Jadi kami akan terus pastikan penerapan protokol kesehatan itu dijaga dengan baikdi perusahaan-perusahaan ataupun perkantoran yang ada di Jakarta Pusat," ujar Kartika. ant/P-5

Baca Juga: