JAKARTA - Pemerintah menetapkan delapan proyek pembangunan dan revitalisasi bandara masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor perhubungan pada tahun anggaran 2018. Penetapan kedelapan proyek bandara sebagai PSN itu berdasarkan terbitnya Perpres 58 Tahun 2017.

"Targetnya adalah merealisasikan kemandirian ekonomi melalui pengembangan daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi, dalam hal ini kami membangun bandara-bandara udara yang diprediksikan sebagai pemacu ekonomi," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso di Jakarta, Kamis (7/9).

Adapun yang termasuk pembangunan bandara baru meliputi Bandar Udara Bandara Kertajati atau Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka, Bandara Kulon Progo di Yogyakarta, serta Bandara Sebatik di Kalimantan Utara.

Sedangkan proyek revitalisasi meliputi, Bandara Babullah di Ternate Utara, Bandara Radin Inten II di Lampung, Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya, Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, Bandara Achmad Yani di Semarang.

"Kedelapan Bandara baik yang direvitalisasi maupun yang dibangun baru itu, posisi Kemenhub adalah sebagai fasilitator dan supervisi," katanya.

Untuk pendanaan proyek Bandara tersebut, kata Agus, beberapa dibiayai melalui APBN. Namun untuk Bandara Kertajati, Bandara Kulonprogo dan Bandara Achmad Yani akan dibiayai oleh badan usaha pengelolanya, yakni PT Angkasa Pura I dan II.

Alokasi Anggaran

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Perhubungan Udara, Syamsu Rizal menambahkan, untuk pagu anggaran RAPBN 2018, Kementerian Perhubungan dipastikan mendapat alokasi anggaran sebesar 48 triliun rupiah.

"Adapun dari jumlah itu, sebesar 9,1 triliun rupiah dialokasikan untuk Ditjen Perhubungan Udara dengan fokus utama adalah menciptakan interkoneksi udara, khususnya pada wilayah-wilayah terluar dengan pembangunan sarana dan prasarana penerbangan," katanya.

Menurut Rizal, pagu Ditjen Udara untuk 2018 sudah ada. Dan saat ini pihaknya sedang mendiskusikan terkait simulasinya pengunaanya. Salah satunya adalah Rapat Dengar pendapat dengan DPR untuk pemantapan program. mza/E-10

Baca Juga: