JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 78 pengelola gedung dan hotel mengajukan izin resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Sampai saat ini 78 gedung dan hotel telah mengajukan izin untuk melangsungkan resepsi pernikahan dan dinas telah menyetujui sekitar 30 gedung pertemuan dan hotel," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi, di Jakarta, Kamis (27/11).

Awalnya, 30 gedung dan hotel tersebut, kata Bambang, telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) izin operasi diterbitkan Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

"Surat tersebut dikeluarkan setelah 30 unit usaha tersebut mengajukan izin dan persentasi lalu kami bersama tim evaluasi dan mereka merevisi hasilnya. Sementara 48 lainnya sedang menunggu jadwal untuk persentasi dan juga evaluasi dan ada yang sedang proses," ujar Bambang.

Bambang menerangkan, proses ini bisa tidak berlangsung lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya menegaskan tidak menolak pengajuan izin.

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," tuturnya.

Kemudian, DisparekrafDKImeminta beberapa pengelola merevisi standar prosedur keamanan protokol kesehatan sebagian maupun total agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov DKItelah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, diantaranya:

  1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
  2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
  3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

n Jon/Ant/P-5

Baca Juga: