JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasionalkan 73 Penjabaran Anggaran Sub Kegiatan (PASK) dalam APBD DKI 2022 yang terimbas evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebagian dari 73 PASK tersebut diperlukan di tengah masyarakat, sehingga dalam rapat Banggar pada 13 Januari lalu, dibahas untuk dirasionalkan," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1).
Menurut Prasetyo, dirinya meminta rasionalisasi belanja yang sudah ada di RKPD, mana yang mendesak dan tidak. "Jadi, dalam rapat Banggar kemarin, diminta persetujuan dari 73 PASK yang tidak diperkenankan, untuk dijelaskan kembali dan akan diputuskan dalam forum Banggar yang resmi ini," ujar Prasetyo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, menjelaskan, masih ada kesempatan PASK yang terevaluasi untuk dianggarkan kembali, tapi harus memenuhi kriteria keadaan darurat dan mendesak sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kriteria keadaan darurat seperti bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik," ucapnya.
Sementara untuk keperluan mendesak, Marullah kembali menjelaskan, di antaranya yakni kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat Banggar pada 13 Januari lalu, Banggar dan TAPD menetapkan sebanyak 24 dari 73 PASK untuk dianggarkan di APBD tahun anggaran 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI, Edi Sumantri, menjelaskan, ada sebanyak 15 PASK di Komisi A kembali dianggarkan.
"Di Komisi A terdapat 15 PASK yang dihidupkan kembali, di Walikota Selatan ada tujuh PASK baru dengan total nilai 266 miliar. Untuk Komisi E ada dua PASK senilai 11,9 miliar dan 18,4 miliar rupiah," tuturnya.

Baca Juga: