JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap industri rumahan pembuatan tembakau sintetis (tembakau Gorila). Polisi juga meringkus 7 tersangka.
"Kami berhasil membongkar home industry tembakau sintetis yang dikendalikan satu tersangka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (22/3).
Yusri mengatakan, bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Jakarta, selanjutnya Timsus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menyelidiki.
Kemudian pada Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di kontrakan Haji Toto Jl Nakula No 10 Margahayu Jaya, Bekasi Timur, diamankan tersangka HA.
Menurut Yusri, HA akan mengirim paket tembakau sintetis ke Ambon melalui lewat jasa pengiriman JNE. Tim melakukan penyitaan pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, di JNE Ampera No 50 Duren Jaya, Bekasi Timur.
Dikatakan Yusri, tersangka HA pernah mengambil tembakau sintetis dari EM di daerah Sunter, Jakarta Utara untuk diedarkan atas perintah V.
"Kami melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka EM di daerah Sunter Jakarta Utara. Kemudian, M alias Tunggir & RZ, ditangkap di daerah Kramatjati Jakarta Timur. jon/G-1

Baca Juga: