YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tujuh tersangka penangkap seekor penyu jenis lekang yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis, menjelaskan pengungkapan para tersangka bermula dari munculnya video penangkapan penyu lekang di Pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul, di aplikasi Tiktok pada 26 Maret 2021.
"Dari video yang viral tersebut, Polda DIY bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta mengungkap tujuh orang penangkap penyu," kata Fajar.
Ia menuturkan, para tersangka adalah warga Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul. Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, penyu lekang yang sudah ditangkap kemudian dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi.
7 Penangkap Penyu Jadi Tersangka
22 April 2021, 13:41 WIB
Waktu Baca 1 menit