BATAM - Bea dan Cukai memulangkan limbah plastik impor ke negara asalnya (reekspor) Prancis dan Hong Kong. Reekspor limbah plastik tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/7).

"Senin ini kami reekspor tujuh kontainer hasil dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata. Dari tujuh kontainer itu, dua di antaranya dikirim ke Prancis dan lima lainnya ke Hong Kong.

Keduanya dikirim melalui Singapura. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari 65 kontainer yang diperiksa, 49 di antaranya melanggar aturan dan harus direekspor ke negara asalnya.

Ia menambahkan, pemulangan kontainer limbah itu dilakukan secara bertahap sampai selesai. "Yang lain tiga perusahaan segera reeskspor," ujar dia. Kontainer berisi limbah itu akan dikirim ke negara asalnya, di antaranya Amerika Serikat, Prancis dan Jerman.

Seluruh sampah harus sudah dikirim, paling lambat 12 September 2019, sesuai ketentuan, 90 hari setelah barang tiba di Batam. Susila mengatakan tujuh kontainer sampah plastik yang kembalikan ke Hong Kong dan Prancis itu merupakan milik PT Arya Wiraraja Plastikindo (AWP). Sebuah perusahaan pengolah limbah plastik yang berlokasi di Kabil, Batam.

Susila menjelaskan proses reekspor memang dilakukan bertahap. Selain PT AWP, tiga perusahaan pemilik sampah plastik lainnya, yakni PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo, dan PT Hong Tay juga akan segera melakukan hal yang sama. "Tiga perusahaan itu belum melakukan reekspor," kata Susila.

Ant/P-4

Baca Juga: