JAKARTA - Sebanyak 67 prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus perusakan Markas Polsek Ciracas dan sekitarnya. Data tersebut, berdasarkan perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya hingga Rabu (11/11) pukul 22:00 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam jumpa pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Dodik mengatakan, dari anggota TNI AD yang telah diperiksa sebanyak 112 orang. Kemudian, para saksi yang telah diperiksa sebanyak 111 orang.

"Para saksi yang diperiksa terdiri dari TNI AD sebanyak 52 orang, TNI AL sebanyak 7 orang; Polri sebanyak 2 orang, dan masyarakat sebanyak 50 orang," ungkap Dodik.

Dodik menambahkan, total keseluruhan berkas yang ada sejumlah 21 berkas perkara dan akan diproses.

"Diharapkan pada 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," tambahnya.

Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, namun penyidik tetap menindaklanjuti dalam persidangan militer.

"Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," tutupnya. ola/N-3

Baca Juga: