JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan enam aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi prioritas untuk segera diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan UU IKN.
"Aturan turunan yang utama ada enam, yang lainnya bisa berupa aturan-aturan yang diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN atau aturan lain jika dibutuhkan dan dianggap relevan," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong dihubungi di Jakarta, Rabu (13/4).
Wandy menjabarkan enam aturan turunan prioritas UU IKN, yakni pertama Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dia menyampaikan Peraturan Pemerintah ini akan memberikan kewenangan dalam perizinan investasi dan kemudahan berusaha secara umum agar Otorita IKN menjadi lembaga yang agile dan efektif.
Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberikan dasar bagi skema pendanaan untuk pembangunan IKN. "Ini menjadi dasar bagi skema pendanaan pembangunan IKN. Mana-mana saja yang diperkenankan," ujar Wandy.
Kawasan Hijau
Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Perpres ini, kata Wandy, memberikan dasar tentang peruntukan kawasan, terkait mana kawasan hijau, kawasan hunian, dan sebagainya, serta mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di kawasan-kawasan itu.
Keempat, tambah dia, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk IKN Nusantara yang memberikan dasar bagaimana prinsip dan strategi pembangunan di IKN akan dilakukan, termasuk tahapan-tahapannya.
Kelima, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara yang membatasi spekulasi tanah dengan memberikan kewenangan pada Otorita IKN untuk melakukan pengadaan dan pembatasan pengalihan hak atas tanah.
Keenam, Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita IKN Nusantara yang memberikan dasar struktur serta tugas dan fungsi dari Otorita IKN.
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Aswin, menegaskan Pemprov Kaltim meyakini keberadaan IKN menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Aswin mengatakan konsep dan tujuan utama dibangun IKN adalah akan memberikan manfaat yang positif bagi rakyat Kaltim maupun Kalimantan serta wilayah Indonesia Timur.
"Menempatkan Kota Balikpapan dan Samarinda sebagai daerah penyangga sangat penting bagi perkembangan pembangunan IKN. Karena itu, banyak manfaatnya ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN, salah satunya pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin bergerak di Indonesia wilayah Timur," kata Aswin ketika menerima kunjungan kerja Tim Kemenko Polhukam yang dipimpin Deputi Bidkoor Pertahanan Negara, Mayjen TNI Hilman Hadi.
Kehadiran pertinggi Kemenko Polhukam tersebut didampingi Asdep Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan, Brigjen TNI Suteikno Suleman, dan Asdep Koordinasi Intelijen Pertahanan, Marsma TNI Andy M Taufik.
Menurut Aswin, pertumbuhan ekonomi dinilai akan merata ketika IKN sukses terbangun di wilayah Kaltim. Strategi menempatkan tiga kota, yakni IKN, Balikpapan dan Samarinda dinilai sangat penting yang diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi secara integral di Indonesia Timur.