JAKARTA - Aparat Kepolisian menyelidiki 55 kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang berada di 12 Kepolisian Daerah (Polda). Dari 55 kasus yang diselidiki, 31 kasus berada di Polda Sumatera Utara, lima kasus di Polda Riau, dan tiga kasus masing-mading ditangani Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Sulawesi Tengah.

"Dua kasus masing-masing dipegang oleh Polda Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat masing-masing menangani satu kasus. Kasus itu sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu (15/7).

Awi menyebut pihaknya menemukan beberapa motif dalam kasus penyelewengan dana tersebut. Motifnya mulai dari pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana digunakan untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako.

"Pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima Bansos," tutur Awi.

Selain itu, lanjut Awi, motif lainnya seperti tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima. "Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian," tutup mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Polri menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran penanganan wabah ovid-19. Polri harus mengawasi penggunaan anggaran penanganan wabah korona.

"Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Tapi kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi, adamens rea(niat jahat), ya harus ditindak. Silakan digigit saja," ujar Presiden Jokowi pada peringatan HUT Bhayangkara, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7). fdl/N-3

Baca Juga: