BOGOR - Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan bahwa ada lima anak di Kota Bogor yang batal masuk SMA Negeri akibat memanipulasi data kepesertaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. "Artinya, ada sanksi di situ. Ada lima yang sudah diberikan sanksi tidak melanjutkan. Diberikan kesempatan untuk sekolah di swasta," ujarnya di Bogor, Selasa (16/7).
Dua dari lima siswa yang batal masuk SMA Negeri ini, yaitu mereka yang kedapatan menggunakan alamat fiktif saat Bima Arya melakukan inspeksi mendadak ke beberapa rumah yang lokasinya tak jauh dari bangunan SMA Negeri 1 Kota Bogor pada Jumat (28/6) malam.
Hasil sidak saat itu, dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang itu rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara. Satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.
Bima sempat meradang ketika Ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegalega itu indekos di Kelurahan Paledang.
"Menurut saya ini modus. Modusnya harus didalami, saya ragu anak itu anak kos. Anak itu tidak tinggal di situ, kedua tidak ada di KK yang asli hanya ada di surat keterangan domisili," kata Bima.
Saat itu pula Bima merekomendasikan kepada Dinas Provinsi Jawa Barat agar para peserta PPDB yang memanfaatkan sistem zonasi dengan menyertakan alamat fiktif digugurkan oleh panitia PPDB 2019. Ant/P-6