JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai angka 93,78 persen. Artinya masih ada 6,22 persen atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.

"Masih terdapat kurang lebih 6 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tutur Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Endah Sri Rejeki dalam Rapat Koordinasi Akta Kelahiran di Daerah (Wilayah II) yang diselenggarakan Kemen PPPA bekerja sama dengan Kemendagri secara daring, di Jakarta, Rabu (9/6).

Endah mengatakan semua anak tanpa terkecuali berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran. Salah satu kegunaan akta kelahiran adalah memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran.

"Di sini-lah peran kita sebagai pemerintah untuk menjalin kerja sama, peran lintas sektor antara pusat dan daerah sesuai tugasnya masing-masing," jelasnya.

Proses Percepatan

Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Kemendagri, Sakaria mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi peningkatan akta kelahiran. Beberapa langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antara lain menerapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen pembuatan akta kelahiran.

Dia menambahkan upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran telah diterapkan oleh masing-masing daerah. Salah satu daerah yang berhasil melampaui target nasional adalah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu yang mencapai kepemilikan akta mencapai 98,71 persen.

"Koordinasi antar instansi sangat penting dilakukan karena dalam pelaksanaan penerbitan akta kelahiran melibatkan pihak-pihak lain," imbuhnya.

Baca Juga: