Seringkali, mendapat tawaran pekerjaan membuat banyak orang merasa gembira. Namun, jangan sampai kegembiraan ini berubah menjadi bencana hanya karena Anda tidak memahami atau membaca kontrak kerja dengan cermat.

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan yang umumnya memuat sejumlah ketentuan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, hak dan kewajiban karyawan, durasi pekerjaan, besaran gaji, dan segala hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha atau perusahaan.

Umumnya, kontrak kerja dibuat sebelum karyawan mulai bekerja dan merupakan dokumen penting dalam memastikan hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha atau perusahaan terpenuhi selama berlangsungnya hubungan kerja.

Dengan kata lain, kontrak kerja bertindak sebagai perlindungan hukum bagi karyawan dan pemberi kerja.

Atas dasar itu, mendapatkan pemahaman yang jelas dan mempelajari detail tentang apa yang tercakup dalam kontrak kerja sebelum Anda menandatanganinya. Jika tidak, bukan tidak mungkin Anda tidak mengetahui hak-hak yang seharusnya ia miliki, atau kewajiban yang harus ia penuhi. Terlebih jika ada kewajiban perusahaan yang ternyata merugikan karyawan.

Berikut 5 aspek di kontrak kerja yang harus Anda perhatikan, seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. Deskripsi dan tanggung jawab pekerjaan

Aspek utama yang harus Anda pahami adalah deskripsi pekerjaan. Pasalnya, hal ini menentukan ruang lingkup peran Anda yang sebenarnya termasuk jam kerja. Memahami deskripsi pekerjaan juga mencegah Anda merasa terbebani oleh tanggung jawab yang terus berkembang atau berubah.

Melansir Guardian, Anda harus memeriksa bahwa uraian pekerjaan cukup mencerminkan peran yang Anda lamar, dan tidak terlihat memaksakan tanggung jawab tambahan yang tidak dapat atau tidak ingin Anda lakukan.

Ingatlah bahwa semakin luas uraian pekerjaan, maka semakin banyak fleksibilitas yang membuat atasan meminta Anda melakukan lebih banyak pekerjaan dari yang seharusnya. Jika Anda melihat adanya perbedaan, sebaiknya diskusikan dengan manajer sumber daya manusia atau manajer perekrutan sebelum Anda menandatangani kontrak.

2. Kompensasi dan keuntungan

Pastikan kontrak kerja mencantumkan besaran gaji sesuai dengan yang ditawarkan perusahaan. Juga pastikan apakah besaran gaji yang Anda terima sudah bersih atau gaji kotor atau yang belum dipotong pajak dan tunjangan lain.

Dengan dicantumkannya besaran gaji dalam kontrak kerja, maka pekerja akan memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa terkait dengan gaji. Pekerja dapat menggunakan kontrak kerja sebagai bukti jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji.

Selain gaji, Anda perlu memeriksa apakah ada kompensasi lain seperti tunjangan atau bonus yang telah disepakati, seperti asuransi ketenagakerjaan, pesangon ketika Anda dipecat tanpa sebab atau diberhentikan. Periksa apakah tunjangan itu dijamin oleh perusahaan atau didapat dari potongan gaji Anda setiap bulannya.

Terkait bonus, jika bonus diberikan sesuai performa karyawan maka pastikan kontrak kerja mencantumkan target yang ditetapkan dan pemahaman tentang siapa yang memutuskan apakah tujuan telah tercapai.

3. Hari libur dan cuti

Sangat penting bagi calon pekerja untuk memahami ketentuan libur dan cuti sebelum menerima pekerjaan, karena hal ini dapat berdampak pada keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, kesehatan, dan produktivitas pekerja.

Pekerja perlu mempertimbangkan jenis cuti yang perusahaan tawarkan, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda, sehingga pekerja perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pekerja juga harus memperhatikan kompensasi yang akan diterima selama cuti. Pasalnya, beberapa perusahaan memberikan kompensasi penuh selama cuti, sementara yang lain memberikan kompensasi sebagian atau bahkan tidak memberikan kompensasi sama sekali.

Selain itu, penting untuk mengetahui kebijakan perusahaan terkait sisa cuti yang masih tersedia. Misalnya, apakah sisa cuti dapat digunakan di lain waktu atau dicairkan sebagai uang tunai.

4. Pengekangan pembatasan atau Restraint of Trade

Pastikan untuk memeriksa klausul apa pun yang membatasi Anda untuk bekerja di pekerjaan, industri, atau tempat yang sama setelah Anda pergi. Menurut laman know the law, aspek ini dikenal sebagai klausul Restraint of Trade.

Meski penting, hukum yang melingkupi arti dan keabsahan klausul ini sangat kompleks dan jarang dipahami oleh pengusaha atau pekerja. Biasanya klausul tersebut akan menentukan jangka waktu dan/atau wilayah geografis di mana karyawan tidak dapat bekerja di industri yang sama dengan pemberi kerja setelah kontrak kerja berakhir.

Tak hanya itu, perjanjian ini juga bisa melarang Anda untuk membawa klien Anda ke perusahaan baru Anda, meskipun klien ini telah Anda dapatkan jauh sebelum bekerja dengan perusahaan.

5. Klausul mengenai denda

Meski tak wajar, tak sedikit perusahaan yang menetapkan denda salah satu pihak ingin memutuskan hubungan kerja. Atas dasar itu, pastikan bahwa kontrak kerja mencantumkan persyaratan bahwa jangka waktu minimum pemberitahuan diberikan, dan pastikan bahwa persyaratan ini mengacu pada persyaratan minimum yang ditetapkan oleh undang-undang umum.

Baca Juga: