JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebab, PP tersebut mengamanatkan perlunya daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari 508 kabupaten atau kota, sampai saat ini baru 87 yang baru menindaklanjuti pengusulan Perda PBG," kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun, di Jakarta, Senin (14/2).

Dengan begitu, kata Makmur, masih ada 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti Perda PBG. Makmur pun menyoroti 100 kabupaten atau kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 Juta rumah.

Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten atau kota, baru 4 kabupaten yang telah menindaklanjuti dengan Perda. Selebihnya 20 kabupaten atau kota se-Sulsel kita dorong prioritas penyelesaian dengan menetapkan perencanaan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Makmur menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa pemerintah daerah dalam pembentukan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan Kemendagri. Koordinasi ini untuk memastikan suatu produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan. "Serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan harmonisasi produk hukum daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota perlu dilakukan sinergitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan harmonisasi tersebut, diharapkan dapat memajukan pembangunan di daerah dan menyejahterakan masyarakatnya.

"Mengingat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker merupakan program prioritas nasional sehingga menjadi prioritas bagi Pemda untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana telah ditegaskan dalam 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otda untuk percepatan akselerasinya dalam triwulan pertama tahun 2022 terutama Perda yang menjadi prioritas diselesaikan," urainya.

Baca Juga: