JAKARTA- Daerah diminta untuk mengalokasikan minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD untuk produk dalam negeri. Ini sebagai bagian implementasi dari Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen) Suhajar Diantoro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4). Menurut Suhajar, Pemda harus ikut berkontribusi dalam penggunaan produk dalam negeri. Bahkan, kalau bisa alokasi anggaran untuk produk dalam negeri itu bisa mencapai 70 persen.

" Presiden Joko Widodo mengharapkan agar alokasi tersebut dapat mencapai 70 persen. Dengan demikian, upaya itu bisa memacu geliat perekonomian Usaha Kecil dan Menengah daerah," kata Suhajar.

Menurutnya, ini kesempatan para bupati, wali kota, dan gubernur dengan kebijakan pemerintah pusat membangun dan memberikan kesejahteraan pada lapisan bawah ekonomi. Hal lain yang perlu jadi perhatian dari daerah tentang masalah kemiskinan ekstrem yang dicoba dihapus. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021, terdapat 10.785.346 jiwa yang tergolong miskin ekstrem.

"Hal tersebut juga menjadi perhatian khusus Bapak Presiden kepada daerah, sehingga persoalan ini perlu segera ditangani. Jadi harapan Bapak Presiden kepada daerah atasi itu dengan upayakan 3 hal. Yang pertama mengurangi beban pengeluaran mereka, upaya meningkatkan pendapatan mereka, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan," katanya.

Masalah lainnya yang perlu dapat perhatian serius pemerintah daerah, lanjut Suhajar, adalah kondisi prevalensi stunting nasional. Menurutnya, banyak daerah telah bekerja keras dan berhasil menekan angka stunting. Kondisi prevalensi stunting tersebut berkaitan dengan persoalan gizi, kesehatan ibu hamil, serta kesehatan para remaja perempuan yang hendak menikah.

"Saya berharap agar kasus tersebut terus menjadi perhatian banyak pihak. Persoalan stunting ini merupakan masalah yang harus menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini agar generasi yang lahir nantinya dapat lebih sehat dibanding sebelumnya. Selain itu, penanganan ini dibutuhkan agar terbentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih berkualitas dan prima.

Dengan kualitas yang semakin sehat lah, maka SDM yang dilahirkan tumbuh dan berkembang akan semakin baik. Maka)angka penangan stunting di daerah cukup menggembirakan," tuturnya.

Terakhir, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Setidaknya, Pemda dipacu agar menerapkan SPM terhadap urusan pemerintahan konkuren layanan dasar. Dengan demikian, SPM dapat menjadi ukuran kemajuan daerah dalam hal pembangunan.

Baca Juga: