JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu.

Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya. Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian bunyi Pasal 69 Ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021 itu.

BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi. Kini, BRIN berdiri sendiri dan menjadi badan otonomi. Kemenristek digabung dengan Kemendikbud.

Presiden Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021. Perpres 33/2021 mengatur posisi BRIN langsung di bawah Presiden.

BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.

"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021 yang sudah diteken Jokowi.

Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat oleh unsur dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), khususnya Megawati Soekarnoputri selaku Ketua BPIP.

n ags/Ant/P-4

Baca Juga: