TANJUNGPINANG - Diga-galkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,4 kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 40.000 butir dari Malaysia menuju Indonesia di Perairan Lagoi, Bintan Utara, Kepulauan Riau, Rabu (15/6), sekitar pukul 23.00 WIB. Penggagalan dilakukan tim F1QR Gabungan Koarmada I yang terdiri dari FQ1R Lantamal IV Tanjungpinang dan FQ1R Lanal Batam.

"Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen kemudian diteruskan ke staf operasi untuk dilaksanakan penangkapan oleh Tim FQ1R Gabungan Koarmada I," kata Pangkoarmada I, Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konferensi pers, di Mako Lantamal IV, di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (16/7).

Pangkoarmada I menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Pada pukul 17.00 WIB, Tim F1QR Lanal Batam berkumpul di Sagulung, Batam. Sedangkan Tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang berkumpul di Tanjunguban, Bintan untuk melakukan pengarahan. Kemudian, pukul 17.30 WIB, tim langsung bergerak menuju posisi penyekatan di Perairan Lagoi.

"Pukul 18.05 WIB, tim tiba di posisi penyekatan, selanjutnya tim menunggu sambil memantau sekitar Perairan Lagoi. F1QR berada di posisi antara Perairan Pangerang Malaysia dan Indonesia. FQ1R Lantamal IV berada di posisi 6 mil di atas berakit," ungkapnya.

Lakukan Pengejaran

Lebih lanjut, Ahmadi menyampaikan sekitar pukul 23.15 WIB, tim melihat satu buahspeed boatmelaju dengan kecepatan tinggi dari arah PangerangMalaysia menuju ke arah Perairan OPl. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan terlihat pelaku membuang beberapa kantong plastik ke laut.

Pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial I, warga Batam di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyelundup narkoba dengan menggunakan saranaspeed boatdua mesin 250 PK.

"Pukul 23.45 WIB, selanjutnya tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut di Perairan Lagoi dan ditemukan tiga buah kantong plastik diperkirakan berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," sebut Pangkoarmada I.

Hasil tangkapan narkoba kali ini memiliki nilai ekonomis sekitar 100 miliar rupiah dan diklaim dapat menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari pengaruh benda haram tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini," tegasnya. n Ant/N-3

Baca Juga: