“Ini upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada Jakarta."

JAKARTA - Sebanyak 305 cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan telah ditetapkan sebagai cagar budaya dalam empat tahun terakhir (2020-2024).

"Semakin dinamis dan bertambahnya objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran besarnya pelestarian," tandas Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Kamis (10/10). Dia merinci cagar-cagar ini terdiri dari 20 benda, 253 bangunan, 28 struktur, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

"Ini upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada Jakarta," tuturnya. Adapun persebaran cagar budaya ada di lima kota dan kabupaten Kepulauan Seribu. Rinciannya, 109 Jakarta Pusat, 18 Jakarta Utara, 129 Jakarta Barat, 14 Jakarta Selatan, 31 Jakarta Timur, dan 4 Kepulauan Seribu.

Iwan menjelaskan, Pemprov konsisten menetapkan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sepanjang 2020 hingga 2024. Hal ini rutin dilakukan sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2014.

Menurutnya, pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi kriteria-kriteria. Kriteria tersebut berusia 50 tahun lebih dan mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun. Kemudian, memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Lalu, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sementara itu, dua tahun terakhir (2022-2024), Iwan menyebut terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan. Ada 12 bangunan dan enam struktur termasuk Rumah Ibu Fatmawati. Selanjutnya, Rumah Dinas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B. ada juga Gedung Bappenas, Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang, dan Gedung Kantor Perum Peruri.

Baca Juga: