JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan setiap tahun sekitar 300 ribu ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) bocor ke pasar konsumen. Akibatnya, stabilitas harga gula di pasaran terganggu, terutama harga gula petani menjadi murah.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang membocorkan gula rafinasi ke pasaran. Sebab, GKR hanya dikhususkan bagi industri makanan dan minuman (mamin) bukan untuk konsumsi umum. Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar dimaksudkan memberikan efek jera untuk tidak menjual GKR ke pasar konsumsi. "Sanksi tegas ini juga merupakan peringatan bagi para pihak atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya untuk tak mendistribusikan GKR tidak sesuai dengan ketentuan. Pelaku usaha tidak boleh main-main, bisnis harus sesuai aturan," katanya dalam acara pemusnahan barang-barang tak sesuai ketentuan di Jakarta, Kamis (28/9).

Di sisi lain Kemendag juga tetap mendalami masalah tersebut apakah hal ini juga melibatkan produsen. Jika dikemudian hari ditemukan keterlibatan produsen dalam merembeskan GKR maka Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap produsen bersangkutan. "Sanksi bagi perusahaan bersangkutan tak diberikan izin impor lagi, masuk ke daftar hitam atau black list. Artinya, izin impor dicabut,'" kata Karyanto.

Hentikan Suplai

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma mengungkapkan pihaknya telah menghentikan suplai gula rafinasidan daging ke tiga industri mamin dan satu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi daging. "Ketiga perusahaan tersebut kedapatan menyalurkan GKR ke pasar konsumen, sedangkan satu perusahaan lainnya menjual daging kedaluarsa yang diimpor dari Australia," katanya.

Syahrul menyampaikan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga Dirjen PKTN Kemendag selama semester I tahun ini. "Dari hasil pengawasan itu GKR yang diamankan sebanyak 21,3 ton dengan berbagai merek baik di toko maupun pedagang pasar, sementara daging beku sebanyak 47,9 ton," ungkapnya.

Sharul menjelaskan sebelum memberikan sanksi berupa penghentian suplai GKR dan daging, perusahaan tersebut sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi berupa peringatan. Setelah itu baru dilakukan penghentian pasokan serta tidak dibolehkan lagi mendapatkan pasokan GKR.

Perusahaan yang diberikan sanksi itu merupakan industri-industri pengguna bukan produsen. Teknis pemberian sanksi tersebut yakni Kemendag menyurati produsen untuk tidak lagi menyuplai GKR ke industri mamin bersangkutan. ers/AR-2

Baca Juga: