PT Transjakarta sudah menjajaki kerja sama dengan sejumlah pengusaha atau pemilik Metromini. Bus-bus sedang yang sudah bergabung dengan Transjakarta berubah Minitrans.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya merevitalisasi terhadap bus-bus sedang yang ada di wilayah ibu kota. "Revitalisasi bus-bus sedang yang beroperasi di Jakarta terus kami lakukan secara bertahap. Kali ini, revitalisasi kami lakukan dengan melibatkan langsung para pemilik kendaraan Metromini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurut Andri Yansyah, kerja sama dengan pihak Metromini dilakukan secara langsung atau perorangan. Sementara itu, bus-bus sedang yang sudah direvitalisasi kemudian diberi nama Minitrans. "Tentu saja kerja sama dengan para pemilik Metromini itu kami harapkan bisa terus berlanjut. Dengan demikian, maka masalah transportasi umum di Kota Jakarta bisa teratasi dengan baik," ujar Andri.

Meskipun begitu, dia menuturkan revitalisasi bus-bus sedang itu dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah armada Metromini yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta secara keseluruhan mencapai 700 unit.

"Sebagai tahap awal, ada sebanyak 300 unit armada Metromini yang direvitalisasi menjadi Minitrans. Total keseluruhan ada 700 unit Metromini di Jakarta. Semuanya pasti akan direvitalisasi, namun bertahap," tutur Andri.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya sempat mengalami kesulitan ketika menjalin kerja sama dengan pihak Metromini, terutama terkait adanya dualisme kepengurusan di dalam struktur Metromini.

"Kerja sama dengan pihak Metromini selama ini sulit dilakukan karena adanya dualisme kepengurusan Metromini. Maka dari itu, diubah skemanya menjadi perorangan, yakni langsung dengan pemilik Metromini," ungkap Andri.

Andri menegaskan PT Transjakarta saat ini sudah mulai menjajaki kerja sama dengan sejumlah pengusaha atau pemilik Metromini. Bus-bus sedang yang sudah bergabung dengan Transjakarta itu nantinya disebut dengan Minitrans. "Untuk menjadi sopir Minitrans, sopir-sopir harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Setelah itu akan mendapatkan sertifikat dan baru bisa menjadi sopir Minitrans," kata Andri.

Menurut Andri Yansyah, kerja sama yang terjalin antara pemilik Metromini dengan PT Transjakarta tidak akan merugikan pihak mana pun. Terlebih, sopir-sopir Metromini yang sudah ada sekarang (eksisting) akan tetap dipekerjakan. "Kami akan merekrut sopir-sopir baru. Namun sopir-sopir eksisting akan tetap dipekerjakan. Cari sopir kan tidak mudah. Meskipun demikian, prosedurnya tetap harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu," ujar Andri.

Pelatihan dan sertifikasi tersebut, dia menuturkan, juga berkaitan dengan besaran gaji yang akan diterima oleh para sopir setelah brgabung dengan PT Transjakarta, yaitu sekitar dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. "Jadi, selain mendapatkan sertifikat mengemudi, para sopir juga akan menerima gaji sebesar dua kali UMP DKI. Maka, sekarang harus ikut pelatihan dulu," tutur Andri.

Pemilik Metromini

Secara terpisah, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan antusiasme para pemilik Metromini untuk bergabung ke dalam manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan mengganti armadanya menjadi Minitrans terbilang tinggi. Para pemilik Metromini memberikan respons positif dengan mendaftarkan diri untuk bergabung," ujar Sigit Wijatmoko.

Menurut Sigit, tingginya antusiasme pemilik Metromini untuk mengganti armadanya menjadi bus Minitrans mulai muncul setelah hadirnya fasilitas pinjaman yang diinisiasi salah satu Perbankan Syariah Nasional. Sebelumnya, peremajaan bus sedang ini terkendala pembiayaan yang dinilai terlalu memberatkan pemilik

"Dengan hadirnya bantuan Perbankan Syariah Nasional tersebut membuat kendala yang terjadi selama ini bisa diatasi sehingga revitalisasi Metromini bisa segera terwujud," katanya.

Sigit menjelaskan, peluncuran armada Minitrans merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melaksanakan revitalisasi angkutan umum sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Pada pelaksanaannya armada ini kami satukan dengan pengintegerasian angkutan umum di bawah pengelolaan PT Transjakarta. Ini langkah untuk meningkatkan level of service," tandasnya.

pin/nis/Ant/P-5

Baca Juga: