Sebanyak 30 provinsi telah menetapkan UMP 2024 dan delapan provinsi hingga batas yang ditetapkan masih belum menetapkan.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah pemerintah provinsi (pemprov) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/11).
Menaker menyampaikan hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Ia menyampaikan bahwa pada Selasa, 21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
"Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB," tuturnya.
Menaker menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, lanjut menaker, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," jelasnya.
Kontribusi Pekerja
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP. Dia berharap setiap daerah akan menemukan nilai kenaikan yang sesuai dengan harapan pekerja mengingat kenaikan upah bagi para pekerja adalah sebuah bentuk penghargaan atas kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
"Kenaikan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian negara agar terus meningkat setiap tahunnya," katanya.
Puan menilai, perhitungan tiga variabel dalam penentuan UMP mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah juga akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli.
"Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara. Perhitungan UMP yang sesuai dengan harapan pekerja dan kemampuan para pemberi kerja semakin memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat," ucapnya.