JAKARTA - Sebanyak tiga saksi yang diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016 memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/7). Mereka didalami soal kepemilikan kebun kelapa sawit yang diduga milik Nurhadi.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi siap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yaitu Musa Daulae, Hilman Lubis, dan Bahrain Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (29/7).

Penyidik KPK mengkonfirmasi kepada saksi-saksi soal kepemilikan Kebun Kelapa Sawit. Sudah berulang kali saksi yang hadir dikonfirmasi hal tersebut. Tak berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga melakukan pelacakan aset ke Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utama yang merupakan lokasi kebun tersebut.

Turut dilakakukan pemeriksaan pada pejabat setempat. Termasuk memanggil Bupati Padang Lawas, Ali Sultan Harahap, namun ia tak datang. Bupati diduga mengetahui perizinan kebun sawit yang dimiliki Nurhadi, yang mengatasnamakan anak dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE).

Dalam kasus ini turut menjerat Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6).

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ola/N-3

Baca Juga: