JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencegahtangkal (cekal) tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021.

"Pencekalan sudah kami proses. Ada tiga orang dari swasta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi, di Jakarta, Kamis (17/2). Rinciannya, dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dua orang dan orang asing satu. Tiga orang yang dicekal tersebutDirektur Utama DNK (AW) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW. Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden.

Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganyakarena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut. "Belum mengarah kepada tersangka karena mereka saksi penting. Itu saja," katanya.

Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, ia menyebutkan pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan. Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.

"Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara sepertinya orang Amerika. Kita masih mau lihat perlintasannya," kata Supardi.

Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Rabu (16/2), penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Supardi menyebutkansaat ini pihaknya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Ini sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitaskarena melibatkan unsur sipil dan militer.

"Mudah-mudahan pekan depan bisa kita serahkan kepadaJampidmil," kata Supardi.

Baca Juga: