Untuk mengungkap secara komprehensf kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru, penyidik akan memanggil tiga petinggi bank.

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga petinggi bank, yang merupakan bagian dari delapan saksi baru. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu pekan depan (29/7)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (20/7).

Menurut Argo, ketiga petinggi bank itupimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah, dan pimpinan American Bank Pondok Indah. Sedangkan lima saksi lain yakni berinisial Ttk, RK, ES, KS, dan AW.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, Olla Abdullah Agam. Olla diperiksa untuk memperdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan L/C fiktif.

"Kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, Olla Abdullah Agam untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Argo.

Perpanjangan Penahanan

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa. Penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat formil dan materiil berkas dan berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 14 saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai 132 miliar rupiah. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka Maria Pauline Lumowa karena telah memilih kuasa hukum yang diajukan oleh Kedutaan Besar Belanda untuk mendampinginya selama proses hukum.

"Besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap MPL (Maria Pauline Lumowa), tentunya didampingi pengacara," kata Awi.

Awi mengatakan penyidik memberi waktu kepada kuasa hukum Maria untuk menganalisis perkara Maria Pauline Lumowa. Polisi hendak meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli lainnya serta menyita barang bukti dari Maria Pauline, seperti paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang ataupersonal guaranteedari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003. "Pemeriksaan saksi-saksi mulai 20 Juli - 29 Juli 2020," tutur Awi. n fdl/N-3

Baca Juga: