Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.
Jakarta -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia lalu lintas dan telah menilang 3.215 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama empat hari mulai 6-8 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 200 kendaraan.