291 Bus Tangerang Lulus Uji Kelayakan

TANGERANG - Sebanyak 291 bus telah dinyatakan lulus uji kelayakan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, sepanjang tahun ini. "Pemkot Tangerang rutin uji kelayakan kendaraan bermotor, termasuk bus. Setiap tahun dilakukan dua kali uji," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Jumat.

Sementara itu, sepanjang tahun lalu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang mendata 790 bus yang dinyatakan lulus uji kelayakan secara berkala.

Kini, Dinas Perhubungan sedang mengelar inspeksi ke beberapa Perusahaan Otobus Bus untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi. Ini harus dilengkapi sebagai bagian dari prosedur perizinan operasional.

Dia tidak mau kasus kecelakaan bus pariwisata yang membawa pelajar Depok di Subang, Jawa Barat, terulang. "Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen member pelayanan terbaik dalam rangka memitigasi kecelakaan lalu lintas," tandas Achmad.

Selama ini, dishubtelah rutin melakukan pengawasan, pengujian, bahkan penindakan untuk memastikan kendaraan, khususnya bus, yang beroperasi, dalam keadaan laik. Pemkot Tangerang juga terus berkomitmen mendorong partisipasi para pengendara dan pelaku usaha bus untuk memanfaatkan program uji kelayakan kendaraan secara rutin.

Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan di tengah banyaknya kasus kecelakaan maut di berbagai daerah. Kebanyakan kecelakaan disebabkan kurangnya pengawasan akan kualitas kelayakan kendaraan.

Ada tiga indikator utama yang biasa diperiksa dalam pengujian. Ketiganya adalah pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, pengujian layak jalan, dan pemberian tanda lulus uji berkala. Tanda lulus ini berlaku selama enam bulan.

Baca Juga: