JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3. Sebanyak 28 tempat usaha ditutup selama 3 x 24 dan 27 mendapat teguran tertulis.

"Kami telah mengecek 1.460 tempat usaha. Hasilnya 27 tempat usaha mendapat teguran tertulis. Hanya satu yang kita tutup 3x24 tempat usaha karena langgar PPKM level 3," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/2).

Bernard mengatakan dari 27 tempat usaha tersebut didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan. "Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," tuturnya.

Dikatakan Bernard, pihaknya menerapkan tiga prosedur melakukan pengecekan, jam operasional, kapasitas, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembubaran hingga penutupan sementara kepada 120 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan selama satu minggu PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

Baca Juga: