Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Rida seperti dikutip Antara.

Pemerintah menjelaskan kenaikan tarif listrik karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi. Hal itu lantas meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

Rida menuturkan bahwa setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak pada biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," jelas Rida.

Antara menuturkan kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Adapun PLN menuturkan, jumlah pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan sebanyak 316 ribu rumah tangga berdaya listrik 6.600 VA. Ada pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh dari yang sebelumnya Rp1.444,7 kWh. Sementara untuk pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Namun, pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, seperti yang dikutip Antara, menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat yang mampu diharuskan membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, di mana ini bisa naik dan bisa turun. Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu," ujarnya.

"Bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah," tambahnya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: