JAKARTA - Sebanyak 250.000 guru honorer dinilai memenuhi syarat untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Senin (20/11), mengatakan para guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS tersebut adalah guru yang berumur maksimal 33 tahun dan lulusan sarjana.
Dia menjelaskan batas usianya hanya 33 tahun karena diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk pelatihan guru, sedangkan pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun.
Hamid menjelaskan, saat ini distribusi guru tidak merata. Guru lebih banyak berada di perkotaan sehingga perlu dilakukan redistribusi guru, selain perekrutan guru.
"Jumlah 250.000 itu maksimal bisa kita ajukan, tapi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) belum memberikan lampu hijau. Makanya, kami mengajukan guru dengan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan guru di daerah pedesaan." cit/E-3