SURABAYA - Jajaran kepolisian mencatat 21.380 pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang didominasi pengendara tidak menggunakan sarung tangan. Data itu merupakan jumlah akumulasi sejak penerapan PSBB jilid I pada 28 April 2020 hingga sehari sebelum berakhirnya PSBB jilid III.

"Data pelanggaran ini didapat dari penindakan dan teguran yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, dan Polres Gresik. Pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua tidak menggunakan sarung tangan tercatat ada 6.455 pelanggar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Senin (8/6).

Kombes Truno mengemukakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan masker sebanyak 2.256 pelanggar. Pada PSBB jilid I dan II memang masih banyak yang tidak menggunakan masker, namun pada PSBB jilid III angka pelanggaran ini mulai menurun.

Rapat Evaluasi

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Pemprov Jatim memutuskan untuk menyerahkan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 wilayah Surabaya Raya, kepada kepala daerah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Hal itu disampaikan Khofifah dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya Tahap Ketiga, dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

"Maka sesungguhnya dalam keputusan gubernur pada perpanjangan kedua, yang berlaku 26 Mei sampai 8 Juni, jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan. Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota," tutur Khofiffah.

Dia menjelaskan jika dalam rapat tersebut sepakat tidak memperpanjang PSBB, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 28 tentang penanganan bencana, wewenang ada pada masing- masing kepala daerah.

SB/N-3

Baca Juga: