BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menyita 200 butir obat yang diduga sebagai paracetamol caffeine carisoprodol (PC). Pengungkapan kasus ini terjadi Sabtu (23/9) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Mahoni Gang Mahoni I, RT35 RW10, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Dugaan kuat, tablet tersebut adalah PCC sesuai logo yang tertulis dalam obat tersebut," kata Kapolesta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana, di Banjarmasin, Minggu (24/9). Disita barang bukti 200 butir obat diduga somadril yang isinya pil berlogo PCC serta uang tunai sebesar 250.000 rupiah.

Dalam penggerebekan itu, pelaku yang diketahui bernama M Rudian Noor alias Rudi (27 tahun), warga Jalan Sungai Andai, Komp Jamrud 3, RT 56, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Atas perbuatannya, Rudian dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. n Ant/N-3

Baca Juga: