JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, hingga saat ini, baru 55 perusahaan dari 75 industri minyak goreng sawit (MGS) menjalankan program untuk menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah (MGC) Bersubsidi. Kondisi itu dinilai cukup ironi karena 75 industri MGS tersebut telah mendapat nomor registrasi dan berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut di antara 55 perusahaan mulai berproduksi, realisasi jumlah produksinya bervariasi. Sebagian perusahaan mampu memenuhi jumlah yang ditargetkan, namun sebagian lain masih jauh dari harapan. "Karena itu, berbagai upaya pembinaan dan pengawasan dilakukan agar perusahaan industri memenuhi komitmen mereka untuk menyalurkan minyak goreng sawit curah dalam jumlah yang ditargetkan," tegasnya di Jakarta, Jumat (8/4).

Adapun produksi kewajiban produksi minyak goreng curah sebagai instruksi dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berdasarkan, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) per 7 April 2022 Pukul 17.00 WIB menyatakan bahwa pada Maret 2022, total MGC bersubsidi yang telah disalurkan oleh perusahaan peserta program sebesar 63.916 ton selama 14 hari, atau rata-rata distribusi mencapai 4.640 ton per hari. Dengan total kebutuhan nasional mencapai 78.294 ton per 14 hari, maka realisasi distribusi secara nasional telah menyentuh angka 81,6 persen.

Data juga menunjukkan kinerja distribusi naik pada April menjadi 5.424 ton per hari. Ini artinya telah terjadi kenaikan penyaluran MGC sebesar rata-rata 800 Ton per hari, atau meningkat 16 persen apabila dibanding penyaluran pada Maret.

Bentuk Satgas

Menperin menambahkan Kemenperin dan Polri sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. Sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Sanksi juga siap diberikan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Migor Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Baca Juga: