Dua puluh pejabat eselon II dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten diperiksa Badan Kepegawaian Daerah terkait dengan pengajuan pengunduran diri secara massal.

SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya surat pengunduran diri secara massal dari jabatan mereka di instansi tersebut.

Pemeriksaan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Banten serta sebagai Ketua Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Rabu (2/6).

Sejumlah pejabat Dinkes masuk satu per satu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08:00 WIB. Pemeriksaan para pejabat tersebut dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) Pendopo Gubernur Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan pihaknya memanggil para ASN tersebut dalam rangka memintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan dasar pengunduran diri mereka dari jabatannya di Dinkes Banten.

Dia mengatakan tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri saat pemerintah sedang menghadapi pandemi Covid-19. "Pemecatan itu salah satu opsi, masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut diberi sanksi berupa di-"nonjob"-kan bahkan dipecat karena dinilai keputusan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu tidak bisa ditoleransi di tengah-tengah pihaknya menangani pandemi Covid-19.

Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Belum diketahui alasan pengunduran diri tersebut, apakah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten yang sedang diproses hukum Kejati Banten atau karena faktor lainnya.

Menyesalkan

Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya menyesalkan pengunduran diri 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten di tengah-tengah kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang menimpa Dinas Kesehatan Banten. Sebab apa yang dilakukan oleh 20 orang tersebut, kata dia, sama dengan melarikan diri (desersi) dari tugas.

"Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon III, dan IV dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin," kata Wahidin.

Baca Juga: