JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Ini hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ialah Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (28/7).

Di mana, dari total 14 tersangka, 11 orang telah ditahan pada tanggal 22 Juli 2020. Sedangkan, satu orang lainnya yaitu Nurhasanah (N) dijadwalkan ulang pemanggilan, karena dia mendapatkan hasil reaktif Covid-19, dari rapid test.

Terima Suap

Karyoto memaparkan KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumut itu, pada 30 Januari 2020. Para tersangka diduga menerima suap secara beragam antara 377.500.000 rupiah sampai dengan 777.500.000 rupiah dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka," kata Karyoto.

Berbeda dengan penahanan tersangka KPK pada biasanya, salah satu tersangka yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dijemput dengan petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Ini dikarenakan, tersangka Ahmad reaktif Covid-19 usai rapid test, dan dia langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, sebelum akhirnya ditahan KPK.

Karyoto mengatakan KPK menerima pengembalian uang senilai 3,73 miliar rupiah dari para tersangka dan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total 3.732.500.000 rupiah," kata Karyoto.

Sebanyak 14 bekas Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam. Penerimaan tersebut terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015. n ola/N-3

Baca Juga: