JAKARTA - Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 didakwamelakukan pengaturan dalam penganggaran, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012. Mereka melakukan bersamamantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

"Terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar dan II Kadar Slamet didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha seperti yang dikutip dalam surat dakwaan yang diserahkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (15/6).

Jaksa merincikan dari proyek RTH Bandung tersebut, telah memperkaya beberapa pihak terkait, termasuk para terdakwa yakni Tomtom mendapatkan 7,1 miliar rupiah dan terdakwa Kadar sejumlah4.759.843.493 rupiah. Serta Herry diperkaya 8,85 milar rupiah; Edi Siswadi 10 miliar rupiah; Lia Noer Hambali dan Riantono, masing-masing 175 juta rupiah; Joni Hidayat 35 juta rupiah; dan Dedi Setiadi 100 juta rupiah.

Kemudian, tambah jaksa Budi, Grup Engkus Kusnadi 250 juta rupiah; Hadad Iskandar 1.260.650.000 rupiah,dan Dadang Suganda 19.164.212.737 rupiah. Dari semua itu merugikan keuangan negara atau Pemerintah Kota Bandung sekitar 69,6 miliar rupiah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau setidak-tidaknya merugikan keuangan Pemerintah Kota Bandung sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yaitu sejumlah 69.631.803.934,71 rupiahatau sekitar jumlah tersebut," kataJaksa.

Dalam kasus ini, tambah jaksa Budi, bermula padatahun 2011, di mana Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untukRTHKota Bandung 2012 dengan kebutuhan anggaran sebesar 15 miliar rupiah untuk 10 ribu meter persegi. Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, kedua terdakwa diduga meminta penambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi menjadi 57,21 miliar rupiah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Diduga, tambah jaksa Budi, penambahan anggaran ini karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan agar beberapa pihak mendapatkan keuntungan.

Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari 57 miliar rupiah menjadi 123,93 miliar rupiah. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah 115,22 miliar rupiah di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah. Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun diduga, menggunakan perantara atau makelar.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 3 JoPasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ola/N-3

Baca Juga: