JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik sehubungan dengan temuan 19 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Jumat (4/2).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI langsung melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus positif Covid-19 tersebut.

Ashari menyebutkan, kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI kembali dibuka pada Senin (7/1). "Iya benar," kata Ashari.

Penutupan layanan tatap muka di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang ditutup untuk layanan masyarakat umum karena temuan kasus Covid-19.

Sebelumnya, Kelurahan Bangka juga telah meniadakan layanan tatap muka setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: