Medan - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyita barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya selama sepakan.
"Dari 16 unit sepeda motor yang disita, petugas menangkap tujuh terduga pelaku curanmor, barang bukti lainnya berupa handphone, kunci T, rekaman CCTV, STNK dan lain-lain," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Tanjungbalai, Senin.
Yon Edi melanjutkan tujuh tersangka tersebut pria berinisial AR alias A(20), HG alias G (28), BP alias B (27) NRS alias N (28) dan sebagai penadah yaitu AS alias S (28), ISM alias I (27) SL alias T (34) yang seluruhnya merupakan warga Tanjungbalai.
Di antara lokasi kejadian curanmor tersebut yakni Jalan MT Hariyono, Jalan Ahmad Yani, Jalan KS Tuban, Jalan Sudirman, Jalan Juanda dan lainnya.
"Modus operandi para pelaku mengincar atau mencuri sepeda motor korban yang terparkir dan tidak terkunci stang atau tidak memakai pengamanan ganda," ucapnya.
Kapolres menambahkan akibat perbuatan para tersangka tersebut, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ucapnya.
Polres Tanjungbalai akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
16 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Disita
14 Mei 2024, 05:00 WIB
Waktu Baca 1 menit