Pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan. Dengan begitu, mereka mendapat kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah tersebut.

BEKASI - Setelah mendapat persetujuan pelepasan status melalui proses permohonan pengajuan selama dua tahun terakhir, tanah seluas 14.000 hektare di kawasan hutan sosial Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekasi, menanti sertifikasi.

"Saya juga sudah sampaikan ke Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa keluar tahun ini," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (18/6). Dani menuturkan, pengajuan sertifikasi dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.

Pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan. Dengan begitu, mereka mendapat kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah tersebut.

"Sudah mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilepas. Lahan juga sudah didistribusikan menjadi hak milik masyarakat. Saat ini tinggal merampungkan prosesnya," tambah Bupati.

Lebih jauh Dani berharap, perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi. Sebab hanya dengan begitu, Pemkab Bekasi dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di pesisir utara Muaragembong itu.

Menurut Dani, bukan hanya tanah permukiman warga yang masih menjadi milik Negara. Ada juga sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga di beberapa desa Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi demikian menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan lebih lanjut.

Jadi, kita terus mendorong agar pemerintah segera memberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi permukiman atau rumah tinggal. Ada juga kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, dan jalan masih menempati tanah negara. Diketahui pada tahun 2022, enam desa Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proses tersebut terus bergulir hingga mendapat persetujuan dari KLHK. Setelah persetujuan ini lalu ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah. Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu adalah Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, serta Desa Pantai Sederhana. Dari enam desa ini total pelepasan yang diminta mencapai 14.000 hektare.

Baca Juga: