TAWAU - Sebanyak 131 WNI dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM. Mid East Express pada Kamis (3/9) pekan lalu.

"Para WNI tersebut telah tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya," demikian keterangan dari KRI Tawau seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, pada Senin (7/9).

WNI yang dideportasi tersebut terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, 2 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan. Mereka ditahan oleh pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.

Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat & Jawa Timur.

Sebelum kepulangannya, para WNI telah menjalani rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat. Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia antara lain BP3TKI, Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan ke masing-masing daerah asal.

Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 selama 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI. KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI. I-1

Baca Juga: