Kapal melakukan berbagai upaya untuk lolos, namun karena kesigapan petugas, berhasil ditangkap. Mereka menangkap ikan dengan trawl.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 125 kapal ikan hingga pekan terakhir Juli 2021. Terakhir yang ditangkap kapal ikan asing asal Malaysia. "Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603. Mereka mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571 Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, di Jakarta, Kamis (29/7).

Antam mengungkapkan, penangkapan pada 28 Juli 2021 itu berjalan tidak mudah karena propeller atau baling-baling kapal pengawas sempat terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut. Operasi monitoring oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai Novry Sangian mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.

Menurut Antam, kapalmelakukan berbagai upaya untuk lolos, namun karena kesigapan petugas, kapal berhasil ditangkap. "Mereka berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap," ujar Antam.

Dia menjelaskan bahwa saat ini kapal yang diawaki empat warga negara Myanmar tersebut telah di adhoc ke Satwas SDKP Langsa untuk proses pemeriksaan lanjutan. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut. Namun dengan sigap tali tersebut berhasil dilepas sehingga pengejaran dapat dilanjutkan.

Selain itu, ujar dia, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak pengawas, tampak bahwa mereka berusaha menghilangkan jejak dengan cara mematikan alat Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar posisi kapal tidak terekam GPS yang akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera agar dikira kapal Indonesia.

Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021. Rinciannya, 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar dan 44 kapal asing yang mencuri ikan. Mereka berbendera Malaysia (15), Filipina (6), dan Vietnam (23).

Baca Juga: