Belitung - Sebanyak 12 narapidana Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipindahkan ke lapas di Pulau Bangka guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kami sengaja memindahkan 12 orang narapidana itu guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas mengingat terdapat di antara mereka sempat melarikan diri," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Minggu.
Belasan narapidana yang dipindahkan pulau Bangka kata dia masing-masing di Lapas Kelas II A Pangkal Pinang, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkal Pinang dan Lapas Kelas II B Sungailiat.
"Selain terdapat narapidana yang berusaha kabur terdapat pula napi yang mendapat vonis hukuman seumur hidup karena kasus narkoba," ujarnya.
Guna kelancaran pemindahan belasan narapidana tersebut menurut dia, pemindahan dilakukan secara mendadak pagi dan sekitar 30 menit langsung dibawa ke pelabuhan untuk diseberangkan ke lapas yang dituju di pulau Bangka.
"Pemindahan narapidana ke pulau Bangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, menggunakan jasa penyeberangan kapal cepat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan tes antigen," ucap-nya.
Dia mengatakan, pemindahan belasan napi berjalan aman lancar sesuai rencana, dalam pemindahan napi tentunya sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, termasuk sudah melakukan koordinasi dengan lapas yang dituju.
12 Napi Tanjung Pandan Dipindahkan ke Lapas Pulau Bangka
07 Maret 2021, 09:55 WIB
Waktu Baca 1 menit