JAKARTA - Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak18 kilogram sabu dan 4.132 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan bisnis haram tersebut merupakan buntut dari laporan masyarakat pada (29/7). Masyarakat melaporkan kalau transaksi narkoba kerap kali terjadi di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.

"Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka HW, F, dan S di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz, Jakarta Utara pada (31/7)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Dari hasil penyelidikan, terdapat satu bos yang mengendalikan 12 pengedar narkoba berinisial Mister (Mr). X yang hingga kini masih jadi buron. "12 Pengedar narkoba ini satu dengan lainnya tidak saling mengenal," terang Argo.

Pengembangan Kasus

Berangkat dari penangkapan tiga tersangka, polisi pun kembali mengembangkan kasus tersebut. Pelaku berinisial RA berhasil diringkus di Lobi Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada (6/8).

Selanjutnya pada Kamis, 8 Agustus 2019, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial E alias Ganden dan AY. Keduanya diciduk di area parkir motor SPBU Pertamina Coco 31 BSD, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"E dan AY juga merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh Mr. X sama dengan tersangka HW, F S, dan RA," jelas Argo.

Menurutnya, HW mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka R. Kita masih memburu R, dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO),"

Sementara itu, menurut Argo, lima tersangka lainnya diamankan di dua lokasi berbeda di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur dan Rawa Bebek Jakarta Utara pada (8/9). D

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun2009 tentang narkoba. jon/P-6

Baca Juga: