JAKARTA - Wakil Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU-Bawaslu, Chandra Hamzah, telah merumuskan poin penting terkait 10 karakter untuk penyelenggara pemilu. "Ada beberapa item yang menjadi perhatian profil anggota KPU-Bawaslu," kata Chandra Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (2/11).

Dia menjelaskan, karakter tersebut adalah memiliki integritas tinggi, berjiwa kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial. Kemudian, kemampuan dan keberanian mengambil keputusan yang adil. Berpihak kepada gender dan kaum difabel. Lalu mampu mengatasi berbagai tekanan kepentingan.

Karakter lainnya mampu menghadapi tekanan waktu dan beban kerja. Kemampuan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu. Kerja sama tim dan mampu melakukan terobosan inovatif agar Pemilu berjalan efektif efisien.

Selain itu, Chandra mengatakan Timsel diberikan kewenangan oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 23, yaitu untuk mengumumkan tiga hal kepada masyarakat.

Menurut Chandra, Timsel diberikan kewenangan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 23, untuk mengumumkan tiga hal kepada masyarakat. Pertama, mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu. Kedua, mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon.

Ketiga, mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi. Mereka selanjutnya diberi masukan dan tanggapan masyarakat. Dia memastikan bahwa Timsel akan melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat 5 UU Pemilu.

Baca Juga: