JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas Perhutanan Sosial yang izin dan hak kelola telah diberikan pada kelompok masyarakat dan masyarakat adat hingga Juli 2018 mencapai 1,75 juta hektare (ha).

"Sampai 20 Juli 2018 total ada 4.620 Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk izin dan hak kelola masyarakat di lahan hutan seluas 1,75 juta ha," kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, di Jakarta, Rabu (1/8).

Dengan telah dikeluarkannya SK Menteri LHK tersebut, menurut dia, aktivitas kelompok masyarakat dan masyarakat adat menjadi legal dalam kawasan hutan. Sehingga dengan pendekatan Perhutanan Sosial ini diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus hukum yang menimpa masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan.

"Dengan Perhutanan Sosial mereka merasa lebih nyaman. Mereka yang kebanyakan petani bisa lebih tenang merencanakan bercocok tanam," ujarnya.

Pada 5 September 2018, menurut dia, rencananya Presiden Joko Widodo akan menyerahkan lagi SK izin dan hak pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial di sembilan provinsi, di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. "Jadi, SK-SK baru yang belum sempat disampaikan Presiden nanti akan diberikan di situ, tapi nanti hanya ketua kelompoknya saja yang akan diundang," kata Bambang.

Ant/E-3

Baca Juga: