Pemkab menggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun lewat sosial media.

BEKASI - Secara bertahan sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah warga Kabupaten Bekasi akan dialihkan menjadi elektronik. Saat ini Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, telah mempersiapkan persyaratan dan ketentuan.

"Saat ini kita tengah bersiap mentransformasi sertifikat fisik ke elektronik. Kabupaten Bekasi akan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Jumat (17/5).

Darman menuturkan, perubahan bentuk sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Menurutnya, transformasi bentuk sertifikat tanah akan dilakukan secara bertahap. Ketentuannya, masyarakat pemilik lahan memohon terlebih dulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Dia juga minta masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah dalam bentuk fisik, buku atau analog, masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan. Ini berlaku sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik.

Darman telah melakukan kegiatan sosialisasi perubahan wujud sertifikat tanah kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bekasi agar kebijakan tersebut bisa segera diketahui masyarakat luas. Dalam sosialisasi, dia menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi sebuah kemudahan bagi masyarakat dalam mendapat kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.

Lebih jauh Darman menekankan, telah melakukan kegiatan pra sertifikat elektronik dengan melibatkan seluruh komponen di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dia jugamenggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun lewat sosial media.

Altenatif Keamanan

Darman mengaku, kebijakan perubahan sertifikat menjadi elektronik ini lahir sebagai upaya alternatif untuk memberi rasa aman lebih bagi masyarakat pemilik hak atas tanah. "Sertifikat elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding sertifikat berbentuk analog atau lembaran," ucapnya.

Sertifikat elektronik ini juga dilengkapi sejumlah fitur keamanan serta kunci keaslian data ketika memasuki proses penerbitan hingga pencetakan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan data yang dimiliki.

"Warga tidak perlu khawatir karena Kementerian ATR/BPN juga sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai tanda maupun bukti keaslian dari sertifikat elektronik," tandas Darman. Lebih jauh Darman mengimbau para PPAT di Kabupaten Bekasi untuk turut menyebarkan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat yang akan menjual atau membeli tanah.

Sebab sertifikat elektronik ini akan diterapkan, sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama. "Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT agar turut serta menyebarkan informasi tersebut. Mereka juga diminta member edukasi kepada masyarakat, khususnya para penjual dan pembeli tanah," tuturnya.

Baca Juga: